Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Lambat Sebarkan Info, Ini Harusnya Langkah PLN saat "Blackout"

Kompas.com - 05/08/2019, 17:07 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) siang kemarin berdampak pada aktivitas masyarakat. Bahkan hingga Senin (5/8/2019) sore, pasokan aliran listrik di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat masih terganggu.

Namun, saat pertama kali dilaporkan mati, awak media tidak langsung mendapatkan informasi dari pihak PT PLN (Persero).

Sekitar dua jam kemudian, informasi pertama mengenai matinya aliran listrik di wilayah Jakarta, Banten, serta sebagian wilayah Jawa Barat baru disampaikan.

Lambatnya penanganan informasi pertama ini juga dirasakan oleh masyarakat. Bahkan di media sosial, warganet pun juga memenuhi akun resmi PLN dengan berbagai pertanyaan.

Baca juga: Kementerian ESDM: PLN Harus Tanggung Jawab, Tak Cukup Minta Maaf

Ketua Umum perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Agung Laksamana menyebutkan, perusahaan harus segera menjelaskan kepada publik mengenai fakta di lapangan serta langkah-langkah mitigasi yang dilakukan.

Hal ini, lanjut Agung, dilakukan guna mendistribusikan informasi kepada masyarakat terdampak.

"Dalam situasi krisis, perusahaan harus mengedepankan proactive approach, speed, dan juga contents-context. Apalagi di era digital seperti sekarang ini," ujar Agung menjawab Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Menurutnya, setiap perkembangan harus diinformasikan sehingga baik publik maupun media dapat melihat langkah konkret yang dilakukan.

Selain itu, narasumber yang dihadirkan pun juga harus dari pimpinan puncak seperti CEO atau presiden direktur karena menunjukkan kredibilitas, transparansi, dan kepercayaan dari pesan-pesan yang disampaikan.

Agung juga mengingatkan, informasi serupa pun juga harus disosialisasikan kepada para karyawan. Ini karena biasanya pihak internal terkadang tidak mengetahui adanya krisis setelah muncul di media.

Sehingga idealnya, perusahaan harus memiliki Contigency Crisis Plan yang bukan hanya SOP saat krisis semata, karena peristiwa genting bisa datang dari mana saja.

"Di era digital saat ini, perusahaaan pun harus memiliki SOP social media policy dan social listening untuk mengindentifikasi potensial issues dan krisis ke depan," kata Agung.

Ilustrasi listrikShutterstock Ilustrasi listrik
Lalu bagaimana dengan PLN?

Adapun untuk kasus yang dihadapi kali ini, Agung menuturkan, sebagai badan publik, PLN memiliki tanggung jawab yang lebih luas dan terikat pada Ketentuan Informasi Publik.

Sehingga dalam konteks keterbukaan informasi, badan ini harus lebih aktif dalam melakukan pendekatan, apalagi dalam kategori kewajiban informasi yang harus disebarluaskan secara serta merta.

Dengan demikian, lanjut Agung, PLN terikat untuk mendistribusikan informasi tersebut kepada publik yang terdampak pada kesempatan pertama, tentunya melalui media yang menjangkau seluruh pihak.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Dirut PLN dan Dialog yang Membuat Jokowi Marah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com