Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pemilik Data Dinilai Belum Terpenuhi dan Terlindungi karena Tak Dijamin UU

Kompas.com - 02/08/2019, 17:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satu hal yang menjadi pentingnya UU PDP adalah karena hak-hak pemilik data belum terpenuhi dan terlindungi.

Hal itu dibahas dalam konferensi pers koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait RUU PDP di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

"Hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai hak pemilik data. Apa saja daftar hak pemilik data atau yang dikenal right of subject data. Right of subject data yang harus ditegaskan dijamin dalam satu undang-undang," tutur Deputi Direktur Riset Lembaga dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

Baca juga: Viral Indikasi Jual-Beli Data Kependudukan hingga Dilaporkan, Begini Kronologinya

Contohnya, kata Djafar, adalah hak ases dan informasi. Pemilik data, menurut Djafar, memiliki hak mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang mendapatkan akses data kependudukan.

Selain itu, seperti diungkapkan Wahyudi, sebagai pengendali dan prosesor data, baik Dukcapil Kementerian Dalam Negeri maupun pihak yang melakukan pengaksesan data kependudukan, harus menerapkan sistem perlindungan data yang kuat.

"Harus memastikan juga tidak adanya kegagalan dalam perlindungan data pribadi. Kepastian ini tentunya tidak semata-mata dalam bentuk pernyataan, tetapi setelah melalui proses penilaian yang hasilnya diumumlan secara terbuka," paparnya kemudian.

Diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan akses data pribadi kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.

Baca juga: Jual Beli Data Pribadi Marak, Ini 8 Tips Untuk Melindungi Data Anda

Tjahjo memastikan nota kesepahaman antara Kemendagri dan perusahaan-perusahaan tersebut memuat kewajiban semua pihak untuk menjaga data kependudukan yang diakses secara terbatas.

"Karena secara clear dari Kemendagri termasuk MoU dari beberapa instansi kementerian lembaga dan swasta, perbankan, asuransi, itu enggak ada masalah. Enggan akan bocor," ujar Tjahjo.

"Tapi kan bisa aja oknum-oknum masyarakat memanfaatkan itu dengan Google, dengan membuka medsos dan lain sebagainya. Itu yang dilarang. Karena setiap warga negara harus dilindungi rahasia data kependudukannya," lanjut dia.

Kompas TV Peluncuran anjungan Kartu Identitas Anak merupakan inovasi di bidang layanan kependudukan dari kota Bandung. ATM KIA milik Kota Bandung ini dinilai lebih aman karena adanya fitur sidik jari. Anjungan ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan KIA. Cukup datang ke tempat ATM KIA yang disediakan Pemkot Bandung dan mengikuti tata caranya warga langsung bisa mendapatkan kia tanpa perlu menunggu lama. KIA ini memiliki banyak fungsi yang bisa didapatkan anak sebagai hak sipilnya. Dengan mencetak KIA maka data kependudukan anak-anak di bawah 17 tahun bisa terus diperbaharui karena selama ini pemerintah masih fokus pada perekaman KTP untuk penduduk usia di atas 17 tahun. Untuk lebih mempermudah mendapatkan kia disdukcapil akan menyediakan mesin ATM pencetak KIA di seluruh kecamatan di Kota Bandung. #ATMKIA #KartuIdentiasAnak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com