Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Polemik LHKPN Capim KPK, dari Beleid hingga Solusi Konkret...

Kompas.com - 31/07/2019, 13:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepatuhan para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaporan LHKPN menuai polemik.

Di satu sisi, Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Yenti Garnasih menegaskan, seorang capim KPK baru wajib melaporkan LHKPN ketika dia sudah terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019) lalu.

Sementara di sisi lain, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, LHKPN semestinya sudah menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi calon pimpinan KPK.

Artinya, tidak harus menunggu capim KPK terpilih menjadi pimpinan KPK terlebih dahulu untuk melaporkan LHKPN.

Menurut Zainal, undang-undang jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.

"LHKPN itu krusial di Pasal 29 UU KPK. Jelas sebenarnya mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," kata Zainal.

Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel

Penelusuran Kompas.com, dalam konteks calon pimpinan KPK, aturan yang mengatur pelaporan LHKPN secara spesifik terdapat pada Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal itu, tertulis bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan, "mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Tidak ada kalimat lugas yang mengatur apakah LHKPN seorang capim KPK harus dipenuhi ketika ia masih berada dalam tahap seleksi atau ketika sudah terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Siapa Wajib Lapor LHKPN?

Adapun, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, aturan yang mengatur LHKPN, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2019, penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK adalah:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3. Menteri;

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

Halaman:


Terkini Lainnya

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com