Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kota Baru Indonesia, dari Proses hingga Pemilihan Kalimantan...

Kompas.com - 30/07/2019, 12:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Rencana menggantikan Jakarta sebagai ibu kota telah digulirkan selama lebihdari 5 dekade, namun rencana tersebut kian menguap dan kandas di permukaan. Wacana pemindahan ibu kota kembali muncul di era pemerintahan presiden JokoWidodo pada April 2019 lalu. Memindahkan Ibu kota tentu tidaklah sepertimembalikkan telapak tangan. Begitu banyak biaya dan pertimbangan lainnyayang perlu dikaji kembali. Sementara itu sejarah mencatat, dari diplomasi hingga perang gerilya,beberapa di kota di indonesia pernah menjadi ibu kota negara bahkan hanyadalam waktu sekejap!

Skenario kedua, membutuhkan lahan yang lebih kecil, yakni 30.000 hektar. Adapun jumlah orang yang bermigrasi yakni 870.000 jiwa terdiri dari aparatur sipil negara kementerian dan lembaga, tingkat legislatif dan yudikatif, aparat TNI dan Polri, dan pelaku ekonomi.

Estimasi Biaya

Dari rancangan skenario tersebut, pemerintah bisa memperkirakan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mrmindahkan ibu kota.

Untuk skenario pertama, perkiraan biaya untuk membangun ibu kota baru seluas 40.000 hektar mencapai Rp 466 triliun atau 33 miliar dollar AS.

Dalam kajian Bappenas mengenai pemindahan ibu kota pemerintahan yang dipaparkan Bambang, pembiayaan pembangunan ibu kota baru sebesar Rp 466 triliun memiliki porsi sekitar Rp 250 triliun dari pemerintah, dan sisanya oleh pihak swasta.

Adapun skenario kedua, dengan keperluan luas lahan yang lebih kecil, yakni 30.000 hektar, diperkirakan membutuhkan biaya Rp 323 triliun atau 23 miliar dollar AS.

Baca juga: 7 Fakta soal Rencana Pemindahan Ibu Kota

Bambang juga menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo terkait pembiayaan yakni membuat skema yang tidak memberatkan APBN dan melibatkan partisipasi pihak ketiga dengan kendali penuh di pemerintah.

Pemerintah memastikan akan menyerap APBN seminimal mungkin serta sisanya bisa dari dana swasta dan sebagainya.

"Sudah dikonfirmasi oleh Ibu Menteri Keuangan bahwa biayanya ini masih dalam batas yang wajar karena kita bisa melakukan kerja sama baik dengan BUMN, swasta secara langsung, maupun kerja sama dalam bentuk KPBU (Kerja sama Pemerintah-Badan Usaha), baik untuk prasarananya, infrastrukturnya, baik untuk gedung-gedung kantor, maupun fasilitas pendukung komersial dan juga untuk wilayah permukiman," kata Bambang.

Pilihan Mengerucut

Sedikit demi sedikit, teka-teki calon ibu kota baru pengganti Jakarta mulai terkuak. Meski masih sedikit sekali informasi yang dibocorkan, namun pilihan sudah mengerucut ke pulau Kalimantan.

Hal tersebut disampaikan Bambang di acara Penyusunan Langkah Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Jawa-Bali 2020-2024 di Hotel Shangri-La, Surabaya, Senin, (29/7/2019).

"Iya, nanti diumumkan (perpindahan ibu kota negara)," kata Bambang.

Namun, ia enggan menyebut provinsi mana di Pulau Kalimantan yang bakal dipilih presiden sebagai ibu kota baru.

Setelah lokasi pastinya ditentukan, pemerintah akan fokus untuk mempersiapan semua hal terkait pemindahan ibu kota pada 2020. Persiapan itu termasuk rampungnya master plan ibu kota yang di dalamnya terdapat detail dan desain secara rinci terkait ibu kota baru Indonesia pengganti Jakarta.

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Paling Cepat 2024, Begini Tahapannya

Sebelumnya Bambang menyatakan bahwa konstruksi pembangunan ibu kota baru akan dimulai pada 2021. Pemerintah memperkirakan, pembangunan kontruksi gedung pemerintahan, jalan, hingga infrastruktur penunjang lainnya membutuhkan waktu hingga 4 tahun hingga 2024.

"Jadi pada 2024 sudah bisa dimulai pemindahan tahap pertama," kata Bambang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com