Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK

Kompas.com - 24/07/2019, 14:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muslidar dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Saat itu, Muslidar bersaksi untuk perkara hasil pileg Dewan Perawakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang dimohonkan PKS. Dalam perkara ini, PKS menuding adanya penggelembungan suara.

Kepada Majelis Hakim, Muslidar menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan pengguna hak pilih.

"Di desa Pulo Sarok ada sekitar empat TPS terdaftar DPK, contoh di TPS 2 terdaftar satu orang tapi jumlah pengguna hak pilih menjadi 45 orang," kata Muslidar dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Saat Saksi Partai Aceh Ngeyel soal Jumlah Saksi di Sidang MK

Ketidaksesuaian itu, kata Muslidar, menyebabkan terjadinya penggelembungan suara untuk peserta pemilu lain.

Namun, ketika ditanya Hakim Arief penggelembungan suara itu menguntungkan siapa, Muslidar tak bisa menjawab.

"Tidak tahu, yang mulia," ucap Muslidar.

"Nah tidak tahu. Mungkin malah memilih Pak Muslidar lho? Berarti kan malah menguntungkan, kok malah protes?" kata Arief lagi.

Muslidar tidak menjawab pertanyaan Arief itu. Justru, ia menyampaikan hal lain.

Sebagai saksi mandat PKS dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Muslidar menyebut dirinya sempat mengajukan keberatan mengenai DPK saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Namun, keberatannya tak digubris oleh penyelenggara pemilu.

"Keberatan kami dari sisi ini, kalau DPK itu kan khusus sekali harusnya tidak boleh salah. Kalau (pemilih) DPT (daftar pemilih tetap) sudah terdaftar, (pemilih) DPTb (daftar pemilih tambahan) tambahan. DPK ini yang mendaftar saat DPT dan DPTb selesai," ujar Muslidar.

"Ini yang kami anggap sangat keliru, makanya kami ajukan keberatan," ucap dia.

Muslidar mengaku sempat mengajukan permohonan pembukaan kotak suara, tetapi menurut dia, permintaan itu tak diakomodasi.

Baca juga: Hakim MK: Saksi Bohong Tak Diterima di Neraka, Tapi di Pojok Monas

Mendengar keterangan Muslidar, Hakim MK Enny Nurbaningsih angkat bicara.

Enny menilai, Muslidar hanya membaca ulang berkas permohonan yang diajukan PKS, atau bukan memberikan keterangan yang ia ketahui.

"Sebentar pak, sebentar. Bapak dari tadi saya amati cuma baca permohonan pemohon," kata Enny.

"Bapak kan saksi Pak. Kalau saksi itu bapak menyampaikan apa yang jadi kesaksian bapak. Misalnya di Pulo Sarok itu seperti apa, bukanya membaca ini (permohonan). Ini kan sudah kita bahas kemarin," kata dia.

"Baik yang mulia, saya takut salah saja," ucap Muslidar.

Hakim Arief kembali berbicara. Arief meminta Muslidar untuk menyampaikan hal yang ia ketahui, bukan mengulang isi permohonan.

"Lho enggak, yang diketahui apa? Kalau yang permohonan sudah pasti, makanya tadi saya cek tak bisa menjawab karena dalam permohonanya enggak ada ini," ucap Arief

Persidangan pun berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com