JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat berdebat soal jumlah saksi yang dihadirkan Partai Aceh dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).
Dalam perkara ini, Partai Aceh bertindak sebagai pihak terkait untuk perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dapil Bireun II dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil V.
Perdebatan bermula ketika Arief mengetahui bahwa Kuasa Hukum Partai Aceh menghadirkan dua orang saksi untuk perkara tersebut. Padahal, ketentuannya, pihak terkait hanya boleh mengajukan seorang saksi untuk satu perkara.
Baca juga: Hakim: Kantor MK Sekarang kayak Gudang, Isinya Berkas-berkas
"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon (mengajukan saksi) tiga maksimal kalau dapilnya banyak pun tiga (saksi), untuk termohon juga tiga (saksi), untuk terkait satu (saksi)," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Mendengar penjelasan Arief, Kuasa Hukum Partai Aceh, Sayuti Abubakar, tidak menyerah.
Ia bersikukuh mengajukan dua orang saksi, satu saksi dapil II dan satu lainnya untuk dapil V.
"Mohon izin yang mulia, waktu kami terima pemberitahuannya melalui email itu kan dipisah juga, DPRA lain yang untuk DPRK juga lain," ujar Sayuti.
"Enggak itu enggak gitu, salah pengertian Anda," kata Arief.
"Beda, yang mulia," Sayuti tak mau mengalah.
"Loh kok beda, yang nentukan itu sini atau sana?" Tegas Arief.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan