Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Berharap Saksi dalam Sidang Beri Keterangan yang Bukan Kabar Kabur

Kompas.com - 23/07/2019, 10:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.

Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna berharap, saksi yang dihadirkan pihak-pihak yang beperkara dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan dialami sendiri, bukan informasi kabur.

"Jangan yang terangkan 'konon kabarnya', yang konon kabarnya tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Palguna mengatakan, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan maksimal tiga saksi dalam persidangan. Sedangkan ahli yang bisa diajukan hanya satu orang.

Baca juga: Sengketa Pileg di MK, Apa Saja Perkara yang Ditolak dan Dilanjutkan?

Sementara itu, pihak terkait hanya bisa mengajukan satu orang saksi dan seorang ahli.

"Pihak pemohon, termohon itu tiga (saksi), pihak terkait satu (saksi), dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," ujar Palguna.

Menurut Palguna, dalam perkara konstitusi, keterangan saksi tidak diutamakan oleh Majelis Hakim. Justru, yang menjadi pertimbangan utama hakim adalah dokumen dan tulisan yang diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara.

Saksi, kata Palguna, hanya menguatkan dokumen yang ada.

"Dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan dari keterangan terdakwa dulu, tersangka dulu, kalo ini dokumen yang diutamakan," kata dia.

Baca juga: KPU Siapkan Alat Bukti untuk Bantah 122 Gugatan Pileg di MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Hasilnya MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Sementara itu, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.

Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com