Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Anak Nasional, KPAI Tuntut Pemerintah Penuhi Hak-hak Anak "Down Syndrome"

Kompas.com - 23/07/2019, 07:40 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak anak down syndrome pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7/2019).

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Susianah Affandy menyebutkan, perangkat hukum di Indonesia belum maksimal untuk pengaturan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya anak-anak down syndrome.

Ia berharap, Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memerhatikan pemenuhan hak ini.

“Sampai hari ini, UU Nomor 8 Tahun 2016 belum ada peraturan pemerintah terkait pemenuhan hak anak disabilitas,” kata Susianah saat dihubungi, Senin (22/7/2019) malam.

Baca juga: Hari Anak Nasional dan 5 Hal Belum Membuat Anak Indonesia Bergembira

Melalui keterangan tertulis, Selasa pagi, Susianah menjabarkan permasalahan terkait pemenuhan hak-hak anak down syndrome secara lebih rinci.

Pertama, terkait anak-anak down syndrome yang keberadaannya diabaikan di masyarakat dan justru dianggap aib keluarga.

Kedua, ia menyebut anak-anak down syndrome berbeda dengan anak-anak disabilitas lainnya.

Anak down syndrome mengalami keterbelakangan IQ sehingga sulit mengidentifikasi dan menjelaskan dirinya kepada orang lain.

Menurut dia, anak down syndrome membutuhkan bantuan lingkungan sekitarnya untuk dapat tumbuh secara optimal sehingga siap menjadi sosok dewasa yang mandiri di kemudian hari.

Poin keempat, anak-anak down syndrome sering mengalami perundungan di tengah lingkungannya.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Belajar Semangat dari M, Anak dengan HIV/AIDS...

Hal ini membuat mereka cenderung akan menarik diri dari teman-teman dan sekolah.

Padahal, pergaulan dan pendidikan menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk membantu perkembangan mentalnya.

Terakhir, anak-anak down syndrome sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Keterbelakangan mental yang mereka miliki menyulitkan mereka mengenali hal-hal terkait reproduksinya.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, KPAI menyampaikan 4 tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut ini.

1. Menerbitkan PP sebagai turunan UU Penyandang Disabilitas

KPAI meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

“Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak antara lain PP tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas, dan sebagainya,” kata Susianah.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Ini Agenda Kegiatan Seru di Festival Seni Anak

Menurut dia, PP ini sudah diterbitkan maksimal 2 tahun setelah UU dibuat, namun hingga saat ini hal itu belum juga terlihat.

2. Sistem pendidikan khusus

Tuntutan lain, KPAI meminta pemerintah menyediakan sarana prasarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan para penyandang down syndrome.

Anak-anak dengan kebutuhan khusus ini tidak seharusnya dipaksakan menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan inklusi.

“Harusnya sistem pendidikan yang menyesuaikan diri dengan kondisi anak-anak DS. Pendidikan inklusi bagi anak-anak DS juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidik yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak DS,” ujar dia.

3. Akses keterampilan

Tuntutan ketiga, KPAI meminta pemerintah menyediakan akses eterampilan untuk anak-anak DS yang mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA, dengan tujuan memberikan kesempatan anak-anak tersebut berkembang di luar akademis.

“Saat ini banyak anak DS yang mengembangkan keterampilan seperti tata boga, tata busana, dan home industry. Namun, hanya terbatas di kota besar, belum menyebar ke seluruh nusantara,” ujar Susianah.

4. Perlindungan hukum

Mengingat selama ini anak-anak pengidap DS rentan menjadi korban kekerasa seksual, maka KPAI meminta pemerintah untuk bergerak secara konkrit mencegah dan menyelesaikan permasalahan ini.

“Agar pemerintah melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak DS,” kata Susianah.

Berdasarkan catatan KPAI, sebagian besar tindak kekerasan seksual kepada anak down syndrome justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti keluarga dekat atau tetangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com