KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak anak down syndrome pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7/2019).
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Susianah Affandy menyebutkan, perangkat hukum di Indonesia belum maksimal untuk pengaturan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya anak-anak down syndrome.
Ia berharap, Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memerhatikan pemenuhan hak ini.
“Sampai hari ini, UU Nomor 8 Tahun 2016 belum ada peraturan pemerintah terkait pemenuhan hak anak disabilitas,” kata Susianah saat dihubungi, Senin (22/7/2019) malam.
Baca juga: Hari Anak Nasional dan 5 Hal Belum Membuat Anak Indonesia Bergembira
Melalui keterangan tertulis, Selasa pagi, Susianah menjabarkan permasalahan terkait pemenuhan hak-hak anak down syndrome secara lebih rinci.
Pertama, terkait anak-anak down syndrome yang keberadaannya diabaikan di masyarakat dan justru dianggap aib keluarga.
Kedua, ia menyebut anak-anak down syndrome berbeda dengan anak-anak disabilitas lainnya.
Anak down syndrome mengalami keterbelakangan IQ sehingga sulit mengidentifikasi dan menjelaskan dirinya kepada orang lain.
Menurut dia, anak down syndrome membutuhkan bantuan lingkungan sekitarnya untuk dapat tumbuh secara optimal sehingga siap menjadi sosok dewasa yang mandiri di kemudian hari.
Poin keempat, anak-anak down syndrome sering mengalami perundungan di tengah lingkungannya.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Belajar Semangat dari M, Anak dengan HIV/AIDS...
Hal ini membuat mereka cenderung akan menarik diri dari teman-teman dan sekolah.
Padahal, pergaulan dan pendidikan menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk membantu perkembangan mentalnya.
Terakhir, anak-anak down syndrome sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Keterbelakangan mental yang mereka miliki menyulitkan mereka mengenali hal-hal terkait reproduksinya.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, KPAI menyampaikan 4 tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut ini.
1. Menerbitkan PP sebagai turunan UU Penyandang Disabilitas
KPAI meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.
“Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak antara lain PP tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas, dan sebagainya,” kata Susianah.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Ini Agenda Kegiatan Seru di Festival Seni Anak
Menurut dia, PP ini sudah diterbitkan maksimal 2 tahun setelah UU dibuat, namun hingga saat ini hal itu belum juga terlihat.
2. Sistem pendidikan khusus
Tuntutan lain, KPAI meminta pemerintah menyediakan sarana prasarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan para penyandang down syndrome.
Anak-anak dengan kebutuhan khusus ini tidak seharusnya dipaksakan menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan inklusi.
“Harusnya sistem pendidikan yang menyesuaikan diri dengan kondisi anak-anak DS. Pendidikan inklusi bagi anak-anak DS juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidik yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak DS,” ujar dia.
3. Akses keterampilan
Tuntutan ketiga, KPAI meminta pemerintah menyediakan akses eterampilan untuk anak-anak DS yang mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA, dengan tujuan memberikan kesempatan anak-anak tersebut berkembang di luar akademis.
“Saat ini banyak anak DS yang mengembangkan keterampilan seperti tata boga, tata busana, dan home industry. Namun, hanya terbatas di kota besar, belum menyebar ke seluruh nusantara,” ujar Susianah.
4. Perlindungan hukum
Mengingat selama ini anak-anak pengidap DS rentan menjadi korban kekerasa seksual, maka KPAI meminta pemerintah untuk bergerak secara konkrit mencegah dan menyelesaikan permasalahan ini.
“Agar pemerintah melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak DS,” kata Susianah.
Berdasarkan catatan KPAI, sebagian besar tindak kekerasan seksual kepada anak down syndrome justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti keluarga dekat atau tetangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.