Salin Artikel

Hari Anak Nasional, KPAI Tuntut Pemerintah Penuhi Hak-hak Anak "Down Syndrome"

KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak anak down syndrome pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7/2019).

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Susianah Affandy menyebutkan, perangkat hukum di Indonesia belum maksimal untuk pengaturan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya anak-anak down syndrome.

Ia berharap, Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memerhatikan pemenuhan hak ini.

“Sampai hari ini, UU Nomor 8 Tahun 2016 belum ada peraturan pemerintah terkait pemenuhan hak anak disabilitas,” kata Susianah saat dihubungi, Senin (22/7/2019) malam.

Melalui keterangan tertulis, Selasa pagi, Susianah menjabarkan permasalahan terkait pemenuhan hak-hak anak down syndrome secara lebih rinci.

Pertama, terkait anak-anak down syndrome yang keberadaannya diabaikan di masyarakat dan justru dianggap aib keluarga.

Kedua, ia menyebut anak-anak down syndrome berbeda dengan anak-anak disabilitas lainnya.

Anak down syndrome mengalami keterbelakangan IQ sehingga sulit mengidentifikasi dan menjelaskan dirinya kepada orang lain.

Menurut dia, anak down syndrome membutuhkan bantuan lingkungan sekitarnya untuk dapat tumbuh secara optimal sehingga siap menjadi sosok dewasa yang mandiri di kemudian hari.

Poin keempat, anak-anak down syndrome sering mengalami perundungan di tengah lingkungannya.

Hal ini membuat mereka cenderung akan menarik diri dari teman-teman dan sekolah.

Padahal, pergaulan dan pendidikan menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk membantu perkembangan mentalnya.

Terakhir, anak-anak down syndrome sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Keterbelakangan mental yang mereka miliki menyulitkan mereka mengenali hal-hal terkait reproduksinya.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, KPAI menyampaikan 4 tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut ini.

1. Menerbitkan PP sebagai turunan UU Penyandang Disabilitas

KPAI meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

“Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak antara lain PP tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas, dan sebagainya,” kata Susianah.

Menurut dia, PP ini sudah diterbitkan maksimal 2 tahun setelah UU dibuat, namun hingga saat ini hal itu belum juga terlihat.

2. Sistem pendidikan khusus

Tuntutan lain, KPAI meminta pemerintah menyediakan sarana prasarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan para penyandang down syndrome.

Anak-anak dengan kebutuhan khusus ini tidak seharusnya dipaksakan menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan inklusi.

“Harusnya sistem pendidikan yang menyesuaikan diri dengan kondisi anak-anak DS. Pendidikan inklusi bagi anak-anak DS juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidik yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak DS,” ujar dia.

3. Akses keterampilan

Tuntutan ketiga, KPAI meminta pemerintah menyediakan akses eterampilan untuk anak-anak DS yang mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA, dengan tujuan memberikan kesempatan anak-anak tersebut berkembang di luar akademis.

“Saat ini banyak anak DS yang mengembangkan keterampilan seperti tata boga, tata busana, dan home industry. Namun, hanya terbatas di kota besar, belum menyebar ke seluruh nusantara,” ujar Susianah.

4. Perlindungan hukum

Mengingat selama ini anak-anak pengidap DS rentan menjadi korban kekerasa seksual, maka KPAI meminta pemerintah untuk bergerak secara konkrit mencegah dan menyelesaikan permasalahan ini.

“Agar pemerintah melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak DS,” kata Susianah.

Berdasarkan catatan KPAI, sebagian besar tindak kekerasan seksual kepada anak down syndrome justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti keluarga dekat atau tetangga.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/07401071/hari-anak-nasional-kpai-tuntut-pemerintah-penuhi-hak-hak-anak-down-syndrome

Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke