Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Pemohon dan Termohon Sengketa Pileg Hadirkan Maksimal 3 Saksi

Kompas.com - 22/07/2019, 18:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.

Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan maksimal tiga saksi dalam persidangan. Sedangkan ahli yang bisa diajukan hanya satu orang.

"Pihak pemohon, termohon itu 3 (saksi), pihak terkait 1 (saksi), dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: 58 Gugatan Tak Lanjut di MK, KPU Daerah Bisa Lakukan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih

Palguna mengatakan, dalam perkara konstitusi, keterangan saksi tidak diutamakan oleh Majelis Hakim. Justru, yang menjadi pertimbangan utama Hakim adalah dokumen dan tulisan yang diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara.

Saksi, kata Palguna, hanya menguatkan dokumen yang ada.

"Dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan dari keterangan terdakwa dulu, tersangka dulu, kalo ini dokumen yang diutamakan," ujar Palguna.

Baca juga: MK Lanjutkan Gugatan Foto Terlalu Cantik, Evi Apita Maya Pasrah

Palguna berharap, dalam persidangan, saksi dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan dialami sendiri.

"Jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Palguna.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai

Hasilnya, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.

Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Kompas TV Terancam batal melaju ke Senayan, caleg Partai Gerindra Bambang Haryo menggugat rekan separtainya ke Mahkamah Konstitusi. Berikut informasinya untuk Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com