JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan persidangan perselisihan hasil pileg dengan pemohon calon anggota DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur 1 Bambang Haryo Soekarto.
Menurut Hakim MK Anwar Usman, rumusan dalil permohonan (posita) yang diajukan Bambang tak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum), sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
"Perkara Nomor 157-02-14/PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur 1 DPR RI (tidak dilanjutkan pemeriksaannya). Alasan hukum, posita dan petitum tidak bersesuaian," ujar Anwar dalam persidangan yang digelar di Ruangan Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, (Senin 22/7/2019).
Baca juga: Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs atas Gerindra Digelar Senin Ini
Atas putusan mahkamah itu, pemeriksaan gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Atas putusan itu, kuasa hukum pemohon yang hadir tampak tidak memberikan respons. Mereka hanya mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Anwar hingga akhir.
Diketahui, Bambang meminta MK mendiskualifikasi rekan separtainya yang maju pada dapil yang sama, Rahmat Muhajirin. Sebab, Bambang menduga Rahmat melakukan politik uang.
Baca juga: Hingga Senin Pagi Ini, MK Tak Lanjutkan 14 Perkara Pileg
Permintaan tersebut tertuang dalam petitum permohonan gugatan sengketa yang dibacakan kuasa hukum Bambang, M Soleh, dalam sidang sengketa hasil pileg, Selasa (9/7/2019) lalu.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap caleg DPR RI Dapil 1 Jawa Timur Partai Gerindra nomor urut 4 bernama Rahmat Muhajirin," kata Soleh.
Soleh mengatakan, seharusnya Bambang mendapat 87.000 suara pada Pileg 2019. Namun, berdasarkan hasil suara yang ditetapkan KPU, caleg nomor urut 01 itu hanya mendapat 52.451 suara.
Sebaliknya, menurut hasil yang ditetapkan KPU, Rahmat mendapat 86.274 suara. Padahal, berdasarkan penghitungan suara versi Bambang, Rahmat seharusnya mengantongi 30.000 suara.