Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diyakini Setujui Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 18/07/2019, 08:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, DPR tidak akan kesulitan dalam membahas surat presiden terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Kalau dilihat dari pembicaraan yang sudah ada, kelihatannya DPR akan menyetujui," kata Bivitri saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Bivitri menilai, kasus yang menimpa Baiq Nuril bukan suatu kasus yang kontroversial. Menurut dia, kontruksi hukum yang digunakan keliru dengan menempatkan Baiq yang merupakan korban pelecehan seksual, justru menjadi tersangka.

Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

"Penerapan hukumnya banyak yang keliru misalnya alat buktinya ya, kemudian dia disangka memindahkan ke USB, ternyata bukan dia, jadi banyak sekali memang kelemahan dalam penerapan hukumnya," ujarnya.

Bivitri mengatakan, DPR harus melihat ada aspek kepentingan negara dalam memberikan amnesti yaitu komitmen menghapuskan kekerasan seksual.

"Dan di sini kepentingan negara jelas, yaitu untuk berkomitmen pada penghapusan kekerasan seksual," kata dia.

Selanjutnya, Bivitri mengatakan, pemberian amnesti tidak hanya sebatas pada pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan politik.

Ia mengatakan, presiden dapat mengacu pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dalam memberikan amnesti untuk narapidana biasa seperti Baiq Nuril.

Baca juga: Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibahas Komisi III Pekan Depan

"Satu-satunya ketentuan hanya di konstitusi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: 'Pesiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'," pungkasnya.

Adapun, surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril telah dibahas dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR.

Pimpinan DPR menunjuk komisi III untuk membahas surat Jokowi tersebut. DPR menargetkan pembahasan surat Jokowi itu selesai sebelum masa reses DPR tanggal 26 Juli 2019 dan dibawa ada rapat paripurna tanggal 25 Juli 2019.

Kompas TV Komnas perempuan terus mendorong pemerintah, segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR RI. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tak ada lagi perempuan perempuan yang menjadi korban seperti Baiq Nuril. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com