JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengupayakan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril dapat dituntaskan pekan ini.
Bambang mengatakan antara pemerintah dan DPR telah memiliki pandangan yang sama terhadap kasus perekaman ilegal yang menjerat tenaga pendidik honorer itu.
"Kita upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama. Ini soal kemanusiaan dan akan kita selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibahas di Bamus DPR
Bambang menuturkan, setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna, surat Presiden Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Setelah itu Bamus DPR akan menugaskan Komisi III untuk menyusun pertimbangan permohonan amnesti.
Bambang yakin dalam waktu dekat Komisi III akan segera menyelesaikan pembahasan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril.
"Ya bisa jadi lebih cepat. Mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di Komisi III, tapi saya yakin komisi III dapat menyelesaikan dalam waktu cepat," kata Bambang.
Baca juga: Tunggu Kepastian Amnesti, Baiq Nuril: Rasanya seperti Orang Mau Melahirkan
Sebelumnya, surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Juli 2019 berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril telah diterima DPR.
Surat tersebut juga diunggah oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di akun Instagramnya.
Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa Presiden menilai hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.
Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini
Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Baca juga: Rapat Paripurna, Rieke Singgung Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.