JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI atau Polri menanggapi informasi mengenai lembaganya yang paling banyak diadukan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa laporan itu terkait penanganan kasus yang dilakukan kepolisian.
Menurut Dedi, salah satu faktor penyebabnya adalah banyaknya laporan dari masyarakat yang diterima dan kasus yang ditangani.
"Tingkat penyelesaian Polri dalam penanganan kasus itu, kasus-kasus pidana itu, di atas 60 persen. Jadi pasti memiliki impact dalam penanganan kasus, 350.000 sampai dengan 400.000 kasus yang ditangani, pasti ada impact-nya," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Komnas HAM: Polri Paling Banyak Diadukan...
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa jumlah laporan yang masuk tidak dapat dibandingkan dengan lembaga lain yang tidak menangani laporan masyarakat sebanyak Polri.
Kendati demikian, Polri tetap menerima dan mengapresiasi temuan Komnas HAM tersebut sambil terus melakukan perbaikan.
"Temuan itu tetap sangat dihargai, sangat diapresiasi, dan terus Polri dalam hal ini melakukan pembenahan sesuai dengan promoter, kinerjanya dibenahi, budayanya dibenahi, manajemen medianya dibenahi," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Laporan Polisi Tak Ditindaklanjuti Termasuk Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin menjelaskan, sepanjang Januari-April 2019, Komnas HAM mencatat ada 60 aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan personel Polri di berbagai daerah di Indonesia.
"Selama empat bulan terakhir, Komnas HAM menerima 525 kasus yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara. Dari jumlah kasus itu, pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian dengan 60 kasus," ujar Amiruddin dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Dugaan pelanggaran HAM itu, lanjut Amiruddin, berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan polisi (LP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.