JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis persebaran pengaduan pelanggaran HAM selama Januari hingga April 2019. Dari data itu, korporasi disebut termasuk pihak yang paling banyak diadukan masyarakat.
Jumlah aduan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi yang masuk ke Komnas HAM ada 29 kasus. Aduan itu terdiri atas 14 kasus sengketa lahan, 13 sengketa ketenagakerjaan, satu tentang pencemaran lingkungan, dan satu tentang sengketa kemitraan ojek daring.
Komisioner Penyelidikan dan Pemantaun Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, laporan atas korporasi itu paling banyak terkait masalah sengketa lahan sebagai imbas dari praktik investasi korporasi.
"Terjadi arus investasi terutama di tiga bidang, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Jika investasi masuk, lahan berubah fungsi, orang yang ada di lahan itu mau diapakan. Berubahnya fungsi suatu lahan akan mengubah kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat di situ," ucap Amiruddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Komnas HAM: Pola Pelanggaran HAM Tak Berubah 2 Tahun Terakhir Ini
Amiruddin melanjutkan, persoalan dampak lahan dari investasi merupakan persoalan lama di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penanganan secara serius dari instansi terkait, terutama pemerintah sebagai pembuat regulasi.
"Soal investasi, kalau kita perhatikan perkembangan Indonesia dalam 10 tahun terakhir, dan ini masuk ke Komnas HAM aduannya. Bukan hanya empat bulan ini saja, melainkan dari 10 tahun yang lalu. Masalah ini juga belum selesai sampai hari ini," kata Amiruddin.
"Ke depan, hal-hal ini penanganannya di instansi terkait harus lebih baik kalau tidak akan terus mengadu ke sini," tuturnya.
Sementara secara umum, Komnas HAM mencatat 525 pengaduan kasus yang dilayangkan masyarakat selama periode Januari-April 2019.
Lima pihak yang terbanyak diadukan yaitu Polri (60 kasus), korporasi (29 kasus), pemerintah daerah (29 kasus), pemerintah pusat (20 kasus) serta lembaga pendidikan (10 kasus).
Baca juga: Komnas HAM Terima 525 Pengaduan terkait Pelanggaran HAM Periode Januari-April 2019
Amiruddin menilai, data tersebut hanyalah puncak dari gunung es pelanggaran HAM di Indonesia. Artinya, lebih banyak lagi kasus yang tidak sempat muncul ke permukaan, namun terus terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Ini adalah puncak gunung es, yang kita lihat di permukaan. Tentunya banyak kasus yang ada di bawah sana yang tak mampu kita lihat secara langsung," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.