JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, Polri merupakan institusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM.
Dari 60 laporan sepanjang Januari-April 2019 , lebih dari setengahnya merupakan aduan mengenai dugaan pelanggaran administratif berbentuk lambannya tindaklanjut laporan polisi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin menegaskan, lambannya tindaklanjut laporan polisi sekalipun merupakan kategori pelanggaran HAM.
"Komnas HAM mendasarkan pada UU Nomor 39 tahun 1999, ada pasal 3 ayat (2) jo pasal 17 soal hak memperoleh keadilan dan kepastian hukum," ujar Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
"Jadi apabila masyarakat melaporkan lambatnya penanganan laporan, dimungkinkan hak memperoleh keadilan dan hak kepastian hukum masyarakat terlanggar," sambung dia.
Baca juga: Komnas HAM: Polri Paling Banyak Diadukan...
Salah satu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM mengenai hal ini adalah polisi tidak memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak yang berperkara.
Amiruddin menegaskan, meskipun laporan sudah lama dimasukkan dan tidak ada perkembangan, polisi tetap wajib memberikan kepastian hukum ke masyarakat yang bersangkutan dengan memberikan SP2HP.
Baca juga: Pesan Jokowi untuk Perwira Muda TNI-Polri: Jangan Pernah Kecewakan NKRI
Selain itu, dalam pengaduan yang ditujukan ke kepolisian, ada sejumlah isu atau kasus yang menonjol, yakni pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan polisi (LP).
"Isu-isu itu disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek dan Polres serta pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," papar dia.
Komnas HAM terus mendorong Polri bekerja secara profesional. Ia berharap aduan serupa dapat menurun di waktu yang akan datang.