Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Gerindra, Kuasa Hukum Sebut Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi

Kompas.com - 11/07/2019, 10:30 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.

Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.

Baca juga: MA Sebut Permohonan Prabowo-Sandi Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada 15 Mei 2019.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Kompas TV Sikap sejumlah partai politik, akan arah politiknya lima tahun ke depan, belum final.Kekuatan oposisi sebagai penyeimbang terhadap partai-partai pendukung Prabowo-Sandi, tetap dibutuhkan. Tapi tak dimungkiri, godaan masuk pemerintahan berhembus kencang.Lantas siapa yang akan bertahan mengisi posisi oposisi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com