JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut dia, saat ini permohonan Prabowo-Sandiaga itu tinggal menunggu jadwal sidang.
"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Abdullah mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan bahwa pengajuan permohonan itu berbeda dari yang sebelumnya.
Ia mengatakan, laporan permohonan pertama terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di tolak MA dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Sedangkan, permohonan yang sedang diproses saat ini atas nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga," ujarnya.
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA
Abdullah mengatakan, permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi dengan kuasa hukumnya Nicolay Aprilindo.
"Permohonan haji Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan kuasa kepada Nicolay Aprilindo," kata dia.
Selanjutnya, Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis MA dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.