Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sebut Permohonan Prabowo-Sandi Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Kompas.com - 10/07/2019, 16:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut dia, saat ini permohonan Prabowo-Sandiaga itu tinggal menunggu jadwal sidang.

"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Abdullah mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan bahwa pengajuan permohonan itu berbeda dari yang sebelumnya.

Ia mengatakan, laporan permohonan pertama terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di tolak MA dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Sedangkan, permohonan yang sedang diproses saat ini atas nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga," ujarnya.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Abdullah mengatakan, permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi dengan kuasa hukumnya Nicolay Aprilindo.

"Permohonan haji Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan kuasa kepada Nicolay Aprilindo," kata dia.

Selanjutnya, Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis MA dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu

"Sejak masuk, sampai 14 hari itu sudah harus putus, entah dua hari masuk, majelis putuskan atau enam hari setelah masuk, baru diputuskan. Yang penting tidak boleh melebihi 14 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019). 

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia. 

Kompas TV Partai Gerindra meminta klarifikasi dari pembuat kartu tanda pendukung (KTP) Prabowo-Sandiaga. Gerindra menegaskan tidak pernah mengeluarkan kartu itu.<br /> Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade menyatakan pembuatan segala hal yang berhubungan dengan prabowo subianto, harus seizin yang bersangkutan. Ia menduga pembuatan KTP itu inisiatif pendukung Prabowo-Sandiaga.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com