Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Terima Salinan Putusan Syafruddin Temenggung

Kompas.com - 10/07/2019, 22:12 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya pada Selasa (9/7/2019), majelis kasasi pada MA memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: Fakta Putusan Bebas MA terhadap Syafruddin Temenggung...

"Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut dan seluruh langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku akan kami tempuh," ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa ketika salinan putusan MA tersebut sudah lengkap maka hal itu juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik.

"Saya kira ketika salinan itu sudah putusan lengkap itu sudah bisa diakses oleh publik agar ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik kenapa misalnya tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian menjadi lepas itu pun suara Majelis Hakim tidak bulat di sana," ujar Febri.

Sebelumnya, putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

Baca juga: Syafruddin Temenggung Habiskan Waktu di Tahanan dengan Menulis Buku..

"Tiga majelis berbeda-beda pendapatnya terkait dengan perkara ini. Selain itu, karena kemarin juga dikatakan bahwa pada dasarnya perbuatan dari terdakwa terbukti, kami juga ingin menggali dan melihat lebih jauh perbuatan-perbuatan yang terkait dan berkonsekuensi pada dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun itu," tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam kasus tersebut.

"'Concern' kita semua adalah agar uang yang diduga merupakan kerugian keuangan negara itu bisa kembali ke masyarakat melalui mekanisme hukum yang ada," ujar Febri.

Kompas TV Selasa (9/7) malam, Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya keluar dari rutan KPK. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Syafruddin keluar dari rutan KPK dijemput oleh kuasa hukumnya. Syaruddin Tumenggung ditahan penyidik di rutan KPK sejak 21 Desember 2017. Syafruddin ditahan terkait penerbitan surat keterangan lunas dalam BLBI. #SyafruddinArsyad #BLBI #KasasiBLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com