JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dengan demikian, Syafruddin terbebas dari segala tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
Namun, dalam amar putusan MA itu, terdapat dissenting opinion alias pendapat yang berbeda dari anggota majelis hakim.
Dari tiga hakim yang mengadili perkara kasasi Syafruddin, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Baca juga: KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA
Sedangkan Hakim Anggota II Mohamad Asikin menilai perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.
Meski demikian, ketiga hakim sepakat bahwa Syafruddin terbukti terlibat dalam penerbitan Surat Ketetangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Hanya, Majelis Hakim sepakat tindakan Syafruddin itu bukanlah tindak pidana.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Alasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung
Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Baca juga: Menurut Hakim, Syafruddin Temenggung Terbukti Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.