JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan sebuah buku hasil karyanya berjudul Bencana BLBI dan Krisis Ekonomi Indonesia.
Buku itu sempat ia tunjukkan setelah dikeluarkan dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/7/2019) malam. Syafruddin dikeluarkan setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Ini saya tulis dengan tulisan tangan sendiri. Saya menjelaskan latar belakang kasus ini, bagaimana masalah BLBI itu sendiri," ujar Syafruddin Temenggung di luar Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.
"Saya jelaskan prosesnya dan ada satu saat nanti saya kira akan ketemu dengan kawan-kawan wartawan menjelaskan isi buku ini," kata dia.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK
Menurut Syafruddin, dalam buku itu ia menjelaskan proses penerbitan keterangan lunas (SKL) terhadap debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ada yang sudah selesai, ada yang belum, dan ada yang tidak kooperatif. Dari awal itu semua digambarkan di buku ini. Buku ini yang kami lampirkan juga saat memberikan memori kasasi pada Mahkamah Agung. Saya kira demikian ya. Saya sudah kangen keluarga ini. Terima kasih," ujar Syafruddin sembari memasuki mobil yang sudah menjemputnya malam itu.
Kasasi Syafruddin Temenggung dikabulkan MA lewat amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung terlepas dari jeratan hukum alias bebas.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian Terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Fakta Putusan Bebas MA terhadap Syafruddin Temenggung...
Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," kata Abdullah.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada putusan sebelumnya, Syafruddin dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.