Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut DPR Perlu Cermati Tata Kelola RUU Penyadapan

Kompas.com - 09/07/2019, 14:25 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Anam menyebut ada beberapa poin yang menjadi atensi pihaknya mengenai RUU Penyadapan tersebut. Menurutnya, dilihat dari tata kelola dalam penyadapan perlu dilakukan penekanan mengenai makna dari penyadapan itu sendiri.

"Dalam konteks penegakan hukum, harus dilakukan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada keistimewaan," tegas Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR Pastikan Materi RUU Penyadapan Sesuai dengan Prinsip HAM

Anam juga menegaskan bahwa dalam penyadapan, penyidik harusnya berhubungan langsung dengan pengadilan. Dalam artian perizinan dan penyerahan bukti penyadapan ke pengadilan.

"Setting di RUU Penyadapan ini ada tahap di mana penyidik harus meminta izin kepada pengawas internal. Padahal, tidak semua penyidik bersifat terbuka. Jadi, hubungannya bukan penyidik kepada lembaga pemantau internal, melainkan langsung kepada pengadilan," ungkap Anam.

Baca juga: KPK Serahkan Usulan Teknis Penyadapan ke DPR

Selain itu, Anam juga mempertanyakan terkait kelebihan perolehan informasi saat penyadapan. Menurutnya, siapa yang bertangungjawab pun masih belum bisa ditentukan.

Sebab, lanjut Anam, saat ini masih belum jelas bagaimana mekanisme pemulihan jika penyadapan yang dilakukan ternyata tidak membuktikan apa pun. Ia mempertanyakan terkait spesifikasi pemulihan dan kerahasiaan dalam hal tersebut.

"Siapa yang harus bertanggungjawab ketika hanya butuh sekian detik informasi dari penyadapan. Sementara lama waktu penyadapan misalkan selama 1 bulan dan memperoleh informasi berlebih yang bahkan mungkin tidak dibutuhkan. Bagaimana nanti pemulihannya," ujar Anam.

Baca juga: Sebelum UU Penyadapan, Seharusnya Ada Aturan Hak Data Pribadi

Anam juga menyebutkan terkait penyadapan bahwa tidak perlu menyebarluaskan informasi terkait substansi kasus yang sedang diproses. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi orang sesuai dengan yang berlaku dalam Hak Asasi Manusia.

"Tidak perlu menginformaikan substansi kasusnya, cukup background-nya saja. Tidak perlu memberitahukan nama, cukup nomor yang bersangkutan saja," tegas Anam.

Kompas TV Komisi III DPR Gelar RDP dengan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com