JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa sejak 2009, audit terkait fungsi penyadapan KPK tidak berjalan. Menurut Agus, proses audit penyadapan berhenti setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
"Jadi sampai 2009 KPK selalu diaudit tapi karena ada putusan MK, audit itu berhenti," ujar Agus.
Seperti diketahui, pada 2006, MK membatalkan Pasal 31 Ayat 4 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah.
MK berpendapat, pembatasan mengenai penyadapan harus diatur dengan UU untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Ingin Leluasa, KPK Tak Sepakat Penyadapan Harus Izin Pengadilan
Agus mengatakan pihaknya telah bertemu dengan seluruh pihak operator telekomunikasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar audit yang pernah berhenti terhadap KPK dapat dilakukan kembali.
Ia mengakui ada persepsi negatif dan tuduhan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.
"Kami berharap audit tetap dilakukan agar persepsi orang yang dilakukan terhadap penyadapan yang dilakukan KPK betul-betul terjaga agar tuduhan bahwa kami melakukan penyadapan yang tidak lawful itu kemudian bisa diluruskan. Selama ini kami memang keras terhadap penggunaan alat sadap ini," kata Agus.