Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Leluasa, KPK Tak Sepakat Penyadapan Harus Izin Pengadilan

Kompas.com - 03/10/2018, 15:15 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak sepakat jika pelaksanaan penyadapan oleh lembaganya harus melalui izin lembaga peradilan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang tengah dibahas Badan legislasi (Baleg) DPR RI.

Agus mengatakan, pada prinsipnya KPK ingin pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU tersebut menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin lembaga peradilan.

Baca juga: KPK Berharap Kewenangannya dalam RUU Penyadapan Tak Berubah

"Prinsipnya kami ingin kalau KPK ya seperti dulu supaya lebih leluasa, koordinasinya lebih pasti," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Agus menjelaskan, selama ini penyadapan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK.

UU KPK juga mensyaratkan adanya audit terkait pelaksanaan penyadapan.

Namun, Agus mengakui proses audit tak lagi dilakukan sejak tahun 2009. Oleh sebab itu ia mengusulkan agar mekanisme audit kembali dilakukan.

"Ya diaudit. Makanya kami minta, sampai 2009 diaudit terus, makanya kami minta audit itu tetap dilakukan," kata Agus.

Berdasarkan Pasal 5 draf RUU, pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum dikoordinasikan dengan lembaga peradilan.

Permohonan pelaksanaan penyadapan harus memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR

Sementara dalam hal pelaksanaan penyadapan akan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan penyadapan, penetapan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kontribusi kewenangan KPK, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan sejumah operasi tangkap tangan (OTT).

Sebagai informasi, saat ini tercatat 93 perkara tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

Kompas TV PDI Perjuangan Gencar Serang KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com