JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung sistem zonasi dalam Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Dia meminta pemerintah konsisten terhadap kebijakan itu, namun terus mengevaluasi untuk perbaikan ke depan.
"Penerapan Permendikbud No.51/2018 pada tahun ini memerlukan evaluasi karena adanya protes dari masyarakat di berbagai daerah. Namun, juga berharap pemerintah konsisten menerapkan mekanisme PPDB berbasis zonasi demi terwujudnya keadilan bagi semua anak didik," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Bima Arya: Sistem Zonasi PPDB Terlalu Ambisius, Harus Dievaluasi
Bambang mengatakan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sebagai pijakan sistem zonasi sudah benar. Menurut dia kebijakan itu merupakan langkah awal untuk membenahi pendidikan dasar di Indonesia. Selain itu juga untuk mewujudkan keadilan bagi semua siswa.
"Dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar-tawar adalah memberi akses yang sama besar bagi semua anak didik. Maka, pola penerimaan siswa berbasis zonasi paling tepat," kata Bambang.
Baca juga: Meski Bermasalah, Ini 7 Alasan Mendikbud Ngotot Jalankan PPDB Zonasi
Untuk diketahui, pemerintah menerapkan sistem zonasi pada PPDB 2019. Sistem ini mengatur bahwa jarak dari rumah ke sekolah sebagai syarat utama, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018 dan akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.