Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Disebut Kerap Abaikan Asesmen terhadap Pengguna Narkoba

Kompas.com - 24/06/2019, 08:20 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting mengungkapkan, rekomendasi tim asesmen terhadap pengguna narkotika kerap diabaikan aparat penegak hukum

"Dalam beberapa kasus dan kebanyakan kasus, assessment itu tidak ditaati oleh penegak hukum," ujar Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Contohnya kasus Tio Pakusadewo (artis peran). Itu sudah jelas tim asesmennya bilang ini rekomendasinya rehabilitasi, apa yang diambil penegak hukum, penjara," sambungnya.

Selama persidangan, Tio ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Tio.

Meskipun pada akhirnya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Tio. Artinya, Tio menjalani sisa hukuman di pusat rehabilitasi.

Baca juga: UU Narkotika Dinilai Tak Jelaskan Beda Pengguna dan Pengedar

Tim asesmen terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan RI.

Tim akan melakukan tes kesehatan terhadap orang yang ditangkap akibat kasus narkotika. Asesmen itu pula yang menentukan apakah orang itu sebagai pengguna atau pengedar.

Setelah itu, tim akan menentukan apakah orang tersebut harus direhabilitasi atau menjalani proses hukum pidana.

Ia mengapresiasi tim tersebut karena dinilai merupakan wujud pemerintah mulai menggunakan pendekatan layanan kesehatan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, Miko mengatakan bahwa tim tersebut perlu diberi dasar hukum agar keputusannya lebih mengikat.

"Jadi memang tadi apa yang dilakukan pemerintah dengan membuat tim asesmen di bawah BNN dan Kemenkes itu patut diapresiasi, tapi ga cukup karena harus butuh dasar legal," tutur dia.

Selain itu, Undang-Undang juga dinilai perlu menjelaskan secara detail perbedaan antara pengguna dan pengedar narkotika.

Baca juga: 5 Warga Jadikan Kantor Camat Sebagai Lokasi Pesta Narkoba

Menurutnya, arah menuju pendekatan layanan kesehatan sudah terlihat, namun tinggal membutuhkan keberanian pemerintah.

"Saya kira memang pemerintah sudah melihat ke arah sana, makanya gagasan pemerintah kan juga dekriminilasasi pengguna, di RUU yang baru sudah ditegaskan. Itu selain untuk kepentingan diri sendiri dapat dipenjara, tapi untuk kepentingan diri sendiri dalam konteks layanan kesehatan dan ilmu pengetahuan itu tidak boleh dipidana," kata Miko.

"Jadi sudah diakui pemerintah dan DPR, tinggal punya keberanian ga untuk mengambil kebijakan itu," imbuhnya.

Kompas TV Sembilan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (17/6). Presiden meminta pansel KPK menghasilkan komisioner KPK yang progresif dalam pemberantasan korupsi. Selain pesan pemberantas korupsi yang progresif, presiden menyetujui inisiatif pansel untuk menyaring calon pimpinan KPK berdasarkan syarat lainnya, yakni tidak terpapar radikalisme agama serta tak memakai maupun terlibat sindikat narkotika. Karena itu, pansel meminta pertimbangan dua lembaga tambahan, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Narkotika Nasional. #PanselKPK #KPK #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com