Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kedepankan Pendekatan Layanan Kesehatan Tangani Narkotika

Kompas.com - 23/06/2019, 21:45 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting, menilai, pemerintah perlu menggunakan pendekatan pelayanan kesehatan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Penegakan hukum pidana harus dikesampingkan, toh selama ini sudah tidak terbukti penegakan hukum pidananya tidak berhasil, yang harus diutamakan sebagai solusi tunggal adalah pelayanan kesehatan. Saya kira itu jadi penting diambil pemerintah," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Untuk saat ini, kata dia, pendekatan pidana akan selalu lebih unggul dibanding pendekatan kesehatan.

Pasalnya, pendekatan hukum pidana memiliki sumber daya yang lebih besar, seperti banyaknya aparat penegak hukum.

Padahal, Miko melihat, seringkali penjatuhan pidana penjara kepada pengguna narkoba didasari pada argumen yang kurang logis dikarenakan adanya penghakiman dari aparat penegak hukum.

"Dalam beberapa kasus narkotika saya kira juga perlu diukur ada judgement, penghakiman, sebelum persidangan bahwa pengguna narkotika itu bersalah," ujar Miko.

"Oleh karena itu, banyak sekali dalam beberapa putusan itu sebenarnya kita tidak melihat argumentasi yang cukup logis untuk memberikan pidana penjara kepada pengguna narkotika," sambungnya.

Miko menyebutkan, salah satu bentuk layanan kesehatan tersebut berupa rehabilitasi. Namun, salah satu catatannya terkait rehabilitasi adalah adanya oknum yang menyalahgunakan.

Akses rehabilitasi tersebut terkadang hanya dapat diakses oleh orang tertentu yang memiliki uang.

Selain itu, Miko juga menyebutkan soal akses ketersediaan narkotika oleh negara sebagai bentuk layanan kesehatan.

"Tapi misalnya pendekatan layanan kesehatannya bisa mengakses narkotika tapi diatur gramaturnya, frekuensinya, dan itu disediakan oleh negara. Ini paling tidak di Portugal menunjukkan angka prevalensi pengguna narkotika menurun," ungkap dia.

Pengedar dan pengguna

Miko juga menyoroti peraturan yang tidak memberi perbedaan jelas antara pengedar dan pengguna narkotika.

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Jadi dalam pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com