JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai keterangan yang diberikan oleh ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mematahkan tudingan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menuding adanya dugaan manipulasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam sidang sengketa Pilpres.
Ia menilai, ahli dari KPU mampu membuktikan rekayasa Situng tersebut tidak terjadi.
"Bantahan atas apa yang diklaim sebagai digital forensik atas Situng yang dikatakan oleh ahli pemohon telah dibantah dengan baik oleh ahli IT (teknologi informasi) Termohon," kata Arsul melalui pesan singkat, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: Ahli KPU: Kesalahan Input di Situng Bukan Kecurangan
"Kami anggap keterangan ahli IT termohon yang kualifikasi dan rekam jejaknya lebih jelas telah menerangkan ketidakbenaran klaim ahli pemohon," lanjut dia.
Arsul menilai, lantaran ahli yang dihadirkan KPU sudah memiliki kualifikasi IT yang tinggi sehingga tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait tidak menghadirkan ahli IT.
Baca juga: Ahli KPU: Situng Tak Untungkan Salah Satu Paslon
Sekjen PPP itu menambahkan, pihaknya sengaja menghadirkan ahli dengan latar belakang hukum pidana lantaran persidangan tersebut kental dengan perdebatan teori hukum.
Ia menilai ahli yang dihadirkan oleh pihaknya dan KPU sudah sesuai dengan kebutuhan persidangan sengketa Pilpres.
"Terkait dengan pandangan ahli. Saya melihat bahwa masing-masing pihak membawa ahli sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Karena itu kami membawa ahli hukum dimana baik pemohon dan termohon tidak membawanya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.