JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada pengurangan suara pasangan capres cawapres nomor urut 02 pada tampilan sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilihan presiden 2019.
Demikian diungkapkan Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang didatangkan oleh KPU dalam sidang perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Saksi Ahli KPU: Kesalahan Input di Situng Bukan Kecurangan
Awalnya, kuasa hukum KPU bertanya spesifik kepada Marsudi. Berdasarkan tampilan Situng, apakah ada pengurangan perolehan suara di paslon capres cawapres nomor 2?
Marsudi menjawab, "tidak. Dua-duanya itu ada yang bertambah, dua-duanya juga ada (momen) berkurang."
Ia menegaskan, dinamika angka pada Situng itu didasarkan pada input C1 oleh petugas KPU. Artinya, angka di tampilan Situng itu pasti sesuai dengan formulir C1 yang diinput.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri di Situng Berdampak pada Dua Paslon
Menurut peraih gelar doktor ilmu komputer di Curtin University Australia itu, berdasar pada analisisnya, penambahan perolehan suara di Situng tidak menunjukkan sesuatu hal yang patut diduga sebagai rekayasa.
"Karena polanya acak. Bahkan, jika ditampilkan di tingkat TPS, jauh lebih acak lagi," ujar Marsudi.
Maksudnya, tidak ada pola penambahan suara pada paslon tertentu. Demikian pula, tidak ada pola pengurangan suara.
Baca juga: KPU Tak Hadirkan Saksi Fakta dalam Sidang, Hanya Seorang Ahli
Apabila ada kesalahan pada Situng, itu artinya bukan petugas penginput data yang salah. Tapi formulir C1-nya yang keliru.
Ia mencontohkan, kekeliruan seperti itu terjadi di salah satu TPS di Provinsi Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.