Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum: Kecurangan Harus "by Intention", Bukan karena Kealpaan

Kompas.com - 21/06/2019, 18:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat, pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Kecurangan pemilu, kata dia, harus by intention (niat) dan bukan karena kealpaan.

Hal itu dikatakan Edward saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Ahli: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Dapat Buktikan Kecurangan TSM

"Dalam konteks pidana penjelasan Pasal 286 UU Pemilu mengatakan, rencana yang matang dan rapi yang dalam konteks pidana itu adalah dolus premeditatus. Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin kalau suatu kealpaan," kata Edward atau kerap disapa Eddy.

Menurut Eddy, pemilu baru bisa disebut ada kecurangan yang bersifat TSM hanya jika niat untuk melakukan kecurangan tersebut bisa dibuktikan. Pelanggaran TSM juga bersifat akumulatif.

Dalam hal pelanggaran masif, merujuk pada Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, dapat diartikan sebagai dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.

Sehingga, jika dihitung menggunakan metode kuantitatif, harus dibuktikan adanya kecurangan 50 persen plus 1.

Baca juga: Ahli 01: Mantan Ketua MK Anggap Saya Punya Kapasitas Jawab soal TSM

"Kalau ada 800 ribu TPS berarti ada 401ribu tps yang kira-kira begitu. Dalam metode kuantitatif karena bahasa di sini adalah bukan hanya sebagian, jadi dia merupakan satu kesatuan," ujar Eddy.

Eddy menyebut, harus diteliti betul apakah yang dituduhkan dalam konteks kecurangan itu betul-betul memengaruhi suara pemilih di TPS.

"Kalau mau pembuktian yang sebenarnya itu kan harus satu-satu ditanya, apakah betul saudara pilih karena dipengaruhi ini, apakah betul saudara pilih karena ini, karena ini, dan lain sebagainya," katanya.

Kompas TV Ahli dari Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Edward Omar Sharif berbicara sempat ditelepon oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Perihal ini disampaikan Eddy saat menjawab pertanyaan dari tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut Mahfud, Eddy dinilai cocok menerangkan soal TSM karena pengambilan keputusan saat Mahfud menjadi Ketua MK mengadopsi hukum pidana. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #MahfudMD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com