JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan tentang keamanan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 dalam sidang sengketa pilpres.
Dalam penjelasannya, dia seolah menyinggung Hairul Anas Suadi, saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga kemarin. Dalam sidang sebelumnya, Hairul disebut sebagai pencipta robot pemantau situng.
"Saya dengan mudah mengakses, dengan menggunakan (Microsoft) Excel saja saya bisa. Jadi kalau ada adik saya kemarin cerita bikin robot, enggak perlu robot. Itu mahasiswa semester I pakai Excel bisa download datanya situng, mudah sekali," ujar Marsudi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Ahli KPU: Situng Tak Untungkan Salah Satu Paslon
Hal itu karena situng yang diakses publik saat ini adalah virtualisasi dari sistem yang ada di dalamnya.
Untuk sistem di dalam situs situng, keamanannya memang harus lebih ketat. Sistem tersebut hanya bisa diakses di dalam KPU.
Ada tiga server yang menjadi back up data dalam sistem tersebut. Satu server berada di KPU dan dua server lainnya berada di lokasi yang tidak diketahui siapapun.
Baca juga: Ahli KPU Sebut Tidak Ada Pengurangan Suara Paslon 02 di Situng
Dengan demikian jika server di KPU hancur, masih ada dua server cadangan yang berfungsi. Adapun situs Situng adalah laman web tampak depan.
Marsudi mengatakan tidak perlu keamanan yang canggih dalam situs ini untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat yang mengakses.
"Kalau kita bicara dunia IT, keamanan itu selalu berbanding terbalik dengan kenyamanan. Kalau kita mau nyaman, pasti keamanannya berkurang. Tetapi kalau kita mau sangat aman, maka kenyamanannya akan berkurang," kata dia.
Baca juga: Ahli KPU: Kesalahan Input di Situng Bukan Kecurangan
Jika disimpulkan, dia menilai sistem keamanan Situng KPU sudah cukup memadai. Baik dari sistem di dalamnya dan juga situsnya.
"Jadi keamanannya menurut saya memadai, cukup lah. Tidak shopisticated, tetapi untuk keperluan itu, untuk kenyamanan, dan biaya, cukup pengamanannya," kata Marsudi.
Baca juga: JEO-Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019