JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menyindir ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa pilpres 2019.
Nasrullah menyebut, Eddy, sapaan Edward sebagai kuasa hukum terselubung Jokowi-Ma'ruf.
Nasrullah bahkan sengaja tidak memberi pertanyaan apa pun untuk memberi julukan itu.
"Saya tidak mengajukan pernyataan apa pun dari kuasa hukum terselubung paslon 01 ini," ujar Nasrullah dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Ahli: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Dapat Buktikan Kecurangan TSM
Nasrullah beralasan, materi yang disampaikan oleh Eddy dalam persidangan lebih mirip eksepsi dan pleidoi.
Karena itu, menurut Nasrullah, Eddy sudah bisa duduk di jajaran kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan itu.
"Saya tidak marah meski menguliti satu per satu gugatan kami seperti isi pleidoi," kata Nasrullah.
Baca juga: Ahli Sebut MK Tak Punya Kewenangan Diskualifikasi Capres-Cawapres
Berdasarkan keteranganya dalam sidang, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.
Sebab, ia berpendapat, tim kuasa hukum 02 hanya memaparkan beberapa peristiwa pelanggaran kemudian menggeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas, sebagai dasar gugatan dalam dalil permohonan sengketa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.