Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Tim Hukum 02 Cabut Pernyataan "KPU Bagian Tak Terpisahkan dari TKN"

Kompas.com - 21/06/2019, 16:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyampaikan keberatan atas pernyataan Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Keberatan ini muncul untuk merespons Nasrullah yang dalam pertanyaannya kepada saksi 01, menyinggung bahwa KPU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pertanyaan itu diajukan Nasrullah saat saksi 01, Anas Nashikin, menyampaikan kehadiran KPU sebagai salah satu pemateri dalam pelatihan saksi yang digelar TKN.

"(KPU hadir sebagai) pemberi materi yang berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait pemilu," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Saksi 01 Akui Tak Cuti dari DPR Saat Ikut Pleno di KPU

"Kenapa hadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian yang tak terpisahkan dari saksi?" Tanya Nasrullah.

Pertanyaan tersebut langsung disambut keberatan dari KPU.

"Keberatan, Yang mulia," kata Komisioner KPU Viryan Azis.

Namun kemudian, Majelis Hakim meminta saksi untuk menjawab pertanyaan Nasrullah.

Saksi mengatakan, pihaknya mengundang KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai pemateri pelatihan adalah untuk memberikan wawasan yang berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola penyelenggara terkait pemilu.

"Kami mengundang beliau-beliau dalam rangka memberikan gambaran kepada kami seperti apa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan, desainnya seperti apa, aturannya bagaimana, hal-hal apa yang boleh dilakukan, hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan," ujar Anas.

Selesai saksi menjelaskan, KPU kembali menyatakan keberatan atas pertanyaan Nasrullah. KPU bahkan meminta Nasrullah mencabut perkataannya.

"Izin Yang Mulia, kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan dari Pak Nasrullah Kuasa Hukum pemohon yang menyatakan seolah-olah KPU menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pihak termohon. Maaf ini ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia, kami mohon itu dicabut Yang Mulia," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Keberatan Wahyu dijawab oleh Nasrullah. Kuasa Hukum 02 itu enggan mencabut kata-katanya.

"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu karena itu sudah dinyatakan acara training of trainer untuk saksi 01 dan tertutup terbatas. Di situ hadir...," ucapan Nasrullah dipotong oleh Wahyu.

"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang oleh peserta pemilu, kami juga hadir apabila diundang oleh BPN 02," ujar Wahyu.

"Makanya kami tanya kepada saksi...," jawab Nasrullah.

Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf

Menengahi hal ini, Hakim Manahan Sitompul mengingatkan peserta sidang tak saling tanya jawab secara langsung. Manahan meminta peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan jawaban melalui majelis.

Setelahnya, Manahan meminta Nasrullah untuk melanjutkan pertanyaannya kepada saksi.

"Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan kepada saksi dan saksi sudah menjawab materi yang disampaikan oleh KPU, di situ sudah dijelaskan. Saya kira ini tidak ada masalah. Silakan pertanyaan lanjutan," ujar Manahan.

Kompas TV Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan menanyakan perihal Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo pada <em>training of trainers</em> yang digelar Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma&rsquo;ruf Amin. Setelah mendapat jawaban dari Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin. Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menanyakan mengenai materi dan pembicara yang dihadirkan. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com