JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Chandra Irawan, mengaku tidak cuti dari pekerjaannya sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengakuan ini muncul dalam sidang sengketa pilpres setelah dipancing oleh pengacara Prabowo-Sandi. Chandra menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Awalnya, pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah menanyakan waktu pelaksanaan rapat pleno.
"Saudara tadi sebut sebagai anggota Direktorat Saksi TKN dan juga sering hadir sebagai saksi di rapat pleno KPU. Apakah sering dalam rapat-rapat di direktorat atau kehadiran saudara di KPU dilakukan di hari kerja?" tanya Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 02 Protes Kesaksian soal Keakraban Saksi Paslon 01 dan 02 Saat Rapat Pleno KPU
Chandra membenarkan hal tersebut. Nasrullah kemudian bertanya siapa yang menggaji Chandra dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tim ahli di Fraksi PDI-Perjuangan. Chandra menjawab bahwa ia digaji oleh Sekjen DPR.
Nasrullah bertanya kembali apakah Chandra mengambil cuti dari DPR selama menjadi saksi sidang pleno.
"Saat itu waktu Saudara hadir di saksi 01, Saudara ambil cuti tidak dari DPR?" ujar Nasrullah.
"Saya izin saja dari pimpinan fraksi," kata Chandra.
Baca juga: Penjelasan Saksi 01 soal Istilah Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Namun Nasrullah kembali memancing. Dia mempertegas apakah Chandra cuti dari DPR selama menjadi saksi di KPU. Chandra pun akhirnya mengaku bahwa ia tidak cuti.
"Saya tidak ambil cuti," kata Chandra.
"Anda dibayar gaji penuh oleh DPR?" tanya Nasrullah.
"Iya," jawab Chandra.