JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Sebab, KPU hanya menghadirkan satu ahli teknologi informasi bernama Marsudi Wahyu Kisworo.
"Walaupun KPU pede (percaya diri), harusnya KPU sadar bahwa keterangan yang diberikan saksi tersebut justru tak memberikan penjelasan apa pun," kata Lutfhi usai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Alasan KPU Tak Mau Repot-repot Hadirkan Saksi, Hanya Ahli
Menurut dia, ahli yang dihadirkan KPU itu bertolak belakang dengan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi.
Dalam sidang kemarin, ada 14 orang saksi dan ahli yang dihadirkan kubu 02.
Luthfi mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan sebenarnya tidak masalah selama bisa menjawab permohonan yang didalilkan.
Namun ia menilai, ahli yang dihadirkan KPU itu sama sekali tak bisa menjawab dalil permohonan Prabowo-Sandi mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.
Baca juga: BPN Sebut Ahli KPU Tak Bisa Membantah Kecurangan TSM
"Harusnya KPU bisa memberikan counter terhadap itu. Kalau jawaban ahlinya (KPU) tadi banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Marsudi menjelaskan bahwa kesalahan entry suara di situng berdampak pada kedua pasangan calon.
"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan saja," kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003 lalu.
Kepada Hakim Konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf atau pun pasangan Prabowo-Sandi.
Namun, saat ditanya oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi mengenai adanya pemilih di bawah umur mencoblos dalam Pemilu, Marsudi mengaku tidak bisa menjawab hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.