Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi 01 Akui Tak Cuti dari DPR Saat Ikut Pleno di KPU

Kompas.com - 21/06/2019, 12:00 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Chandra Irawan, mengaku tidak cuti dari pekerjaannya sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengakuan ini muncul dalam sidang sengketa pilpres setelah dipancing oleh pengacara Prabowo-Sandi. Chandra menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Awalnya, pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah menanyakan waktu pelaksanaan rapat pleno.

"Saudara tadi sebut sebagai anggota Direktorat Saksi TKN dan juga sering hadir sebagai saksi di rapat pleno KPU. Apakah sering dalam rapat-rapat di direktorat atau kehadiran saudara di KPU dilakukan di hari kerja?" tanya Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum 02 Protes Kesaksian soal Keakraban Saksi Paslon 01 dan 02 Saat Rapat Pleno KPU

Chandra membenarkan hal tersebut. Nasrullah kemudian bertanya siapa yang menggaji Chandra dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tim ahli di Fraksi PDI-Perjuangan. Chandra menjawab bahwa ia digaji oleh Sekjen DPR.

Nasrullah bertanya kembali apakah Chandra mengambil cuti dari DPR selama menjadi saksi sidang pleno.

"Saat itu waktu Saudara hadir di saksi 01, Saudara ambil cuti tidak dari DPR?" ujar Nasrullah.

"Saya izin saja dari pimpinan fraksi," kata Chandra.

Baca juga: Penjelasan Saksi 01 soal Istilah Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Namun Nasrullah kembali memancing. Dia mempertegas apakah Chandra cuti dari DPR selama menjadi saksi di KPU. Chandra pun akhirnya mengaku bahwa ia tidak cuti.

"Saya tidak ambil cuti," kata Chandra.

"Anda dibayar gaji penuh oleh DPR?" tanya Nasrullah.

"Iya," jawab Chandra.

Kompas TV Majelis Hakim Konstitusi menegur ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Bambang Widjojanto (BW). BW ditegur karena berdiri di dalam ruang sidang saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Teguran itu disampaikan oleh anggota majelis hakim MK, Saldi Isra. Saldi meminta Bambang mengambil posisi strategis jika akan melakukan koordinasi dengan timnya. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com