JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ahli yang bernama Riawan Tjandra tak hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia memberikan keterangan tertulis ke MK untuk memberikan keterangan dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Riawan memberikan keterangan soal kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN.
"(Riawan) ahli hukum administrasi negara, menerangkan soal kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Keterangan terkait hal tersebut disampaikan untuk menjawab pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuding KPU tak seharusnya meloloskan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Baca juga: BPN Sebut Ahli KPU Tak Bisa Membantah Kecurangan TSM
Kubu Prabowo menilai, dua bank tersebut merupakan BUMN. Sehingga, untuk maju sebagai cawapres, Ma'ruf harus menyerahkan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Hasyim mengatakan, pihaknya menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Ya Majelis yang akan nilai. Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN, keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN," ujar dia.