Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli KPU yang Tak Hadir pada Sidang di MK Jelaskan soal BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

Kompas.com - 20/06/2019, 20:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ahli yang bernama Riawan Tjandra tak hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ia memberikan keterangan tertulis ke MK untuk memberikan keterangan dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Riawan memberikan keterangan soal kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN.

"(Riawan) ahli hukum administrasi negara, menerangkan soal kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Keterangan terkait hal tersebut disampaikan untuk menjawab pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuding KPU tak seharusnya meloloskan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca juga: BPN Sebut Ahli KPU Tak Bisa Membantah Kecurangan TSM

Kubu Prabowo menilai, dua bank tersebut merupakan BUMN. Sehingga, untuk maju sebagai cawapres, Ma'ruf harus menyerahkan surat pengunduran diri terlebih dahulu.

Hasyim mengatakan, pihaknya menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Ya Majelis yang akan nilai. Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN, keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN," ujar dia.

Kompas TV Sidang ke-empat perselisihan hasil pemilihan presiden menghadirkan ahli dari KPU. Hakim juga memberikan kesempatan KPU untuk membawa bukti bantahan soal temuan amplop KPU di Boyolali, Jawa Tengah yang disampaikan saksi Prabowo-Sandi. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengonfrontasi bukti amplop yang diajukan saksi Prabowo-Sandiaga dengan amplop yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum. Pada sidang sebelumnya saksi Prabowo-Sandi mengaku menemukan 4 karung amplop coklat di antaranya berhologram KPU. KPU menegaskan amplop itu tidak pernah digunakan. #SidangSengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #AmplopBoyolali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com