Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan Diingatkan Hormati Supremasi Hukum Terkait Penahanan Kivlan Zen

Kompas.com - 21/06/2019, 10:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Saor Siagian menilai, pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu perihal pertimbangan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah menciderai asas dan supremasi hukum.

"Itu menciderai, bukan hanya hukum dan keadilan, melainkan juga asas masyarakat. Tolong hargai supremasi hukum," ujar Saor kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Jika berbicara terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Saor, kepolisian telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka dengan minimal dua bukti yang kuat.

Baca juga: Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Ia menekankan, pasal yang disangkakan kepolisian tidak sembarangan, yakni terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.

Menurut dia, Ryamizard sebagai seorang menteri atau pembantu presiden, seharusnya mendorong kepolisian supaya bisa menuntaskan proses hukum yang terjadi.

"Jadi apa yang dinyatakan Ryamizard ini bertentangan dengan presiden. Ini kan berbahaya apalagi dia menteri. Biarkan hukum yang bekerja," paparnya.

Baca juga: Panglima TNI Kirim Surat ke Kapolri Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Ryamizard telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Baca juga: Moeldoko Ingatkan Jangan Ada Intervensi Kasus Kivlan Zen dan Soenarko

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.

"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com