JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma, Sufmi Dasco Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan
Ryamizard mengatakan tentu akan ada bantuan hukum untuk Kivlan Zen.
"Pasti ada dong, di mana ada bantuan, itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda," tuturnya.
Selanjutnya, Ryamizard menghargai permintaan Kivlan Zen yang merupakan seniornya di TNI. Namun, ia tak ingin mengintervensi proses hukum Kivlan.
"Senior saya loh, baik, sangat baik dengan saya, saya hargai dia minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik tidak (intervensi)," pungkasnya.
Baca juga: Kivlan Zen: Saya Difitnah.....
Sebelumnya, Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Moeldoko Ingatkan Jangan Ada Intervensi Kasus Kivlan Zen dan Soenarko
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.