Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Belum Semua Kewajiban Sjamsul Nursalim Diselesaikan

Kompas.com - 20/06/2019, 15:07 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kuasa hukum Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yang menyatakan bahwa Sjamsul telah melunasi kewajibannya mengembalikan uang negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan, masih ada Rp 4,58 triliun yang belum dilunasi Sjamsul kepada negara.

"Belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara kembali lagi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Berbekal Dokumen RDP DPR, Pihak Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Tak Bisa Diselidiki

Karena itulah, lanjut Febri, KPK melakukan proses hukum terhadap Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim. Ia menegaskan, dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, KPK mendasarkan pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, bukan perdata.

Febri menegaskan, dasar yang menetapkan Sjamul dan Itjih sudah jelas dan tak perlu lagi dipertanyakan. KPK pun terus berupaya untuk mengembalikan uang negara Rp 4,58 triliun tersebut.

"Bagaimanapun caranya yang sesuai dengan aturan yang hukum yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Sjamsul Nursalim Dijadikan Tersangka Meskipun Sudah Lunasi Kewajiban

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan, menyatakan, penetapan Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan.

Sebab, hal tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. Perjanjian tersebut ditandatangani antara pemerintah dan Sjamsul.

"Faktanya, Sjamsul pada tanggal 25 Mei 1999 telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam MSAA. Maka, penetapan tersangka atas Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan," ujar Otto dalam konferensi persnya di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum: Sjamsul Nursalim di Singapura, KPK Juga Tahu

Otto menjelaskan, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat release and discharge tertanggal 25 Mei 1999 yang dipertegas dengan akta otentik berupa akta notaris Nomor 48.

Inti dari surat tersebut, lanjutanya, yaitu pemerintah berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres Nomor 8 tahun 2002.

"Isi surat release and discharge yang dikeluarkan tersebut adalah sesuai dengan format yang ditentukan dalam MSAA," tutur Otto.

Baca juga: Tanggapi Pengacara Sjamsul Nursalim, KPK Sebut Penanganan Kasus BLBI Sesuai Prosedur

Seperti diketahui, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Saut, penetapan tersangka pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.

Kompas TV Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul adalah pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dirinya diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Atas keterlibatannya, Sjamsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tak hanya Sjamsul Nursalim, istrinya Itjih Nursalim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan keduanya telah dilakukan sesuai proses hukum sebagaimana diatur dalam pasal 44 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya sekali, KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada pasangan suami istri Nursalim, yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Dalam tiga kali pemanggilan, keduanya dinilai tidak kooperatif, karena tak pernah hadir. #BLBI #SjamsulNursalim #ItjihNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com