Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI, Sjamjul Nursalim dan Syafruddin Arsyad Rugikan Negara Rp 4,8 Triliun

Kompas.com - 10/06/2019, 19:59 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan, konstruksi perkara tersebut bermula saat BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambil alihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI

Dalam MSAA tersebut, lanjut Laode, telah disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI. Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sepenuhnya, tersangka Sjamsul bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun penyerahan aset.

"Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku PSP BDNI sebesar Rp 47.258.000.000.000," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Ia menuturkan, kewajiban tersebut dikurangi dengan penyerahan aset sebesar Rp 18.850.000.000.000, termasuk pinjaman kepada petani atau petambak sebesar Rp 4,8 trilliun.

Baca juga: KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Kasus BLBI

Laode menyebut aset senilai Rp 4,8 trilliun itu dipresentasikan Sjamsul sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah.

"Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet, sehingga dipandang terjadi misrepresentasi," ucapnya.

Atas hasil tersebut, kemudian BPPN mengirimkan surat kepada Sjamsul yang berisikan pemegang saham BDNI telah melakukan misrepresntasi. BPPN juga meminta Sjamsul menambah aset untuk mengganti kerugian. Namun, tersangka Sjamsul menolak.

Mintakan "White Off"

Selanjutnya, seperti diungkapkan Laode, tersangka Itjih yang merupakan istri Sjamsul mengadakan rapat dengan BPPN pada Oktober 2003. Hal itu dilakukan agar rencana penghapusan piutang petambak dipasena dapat berjalan lancar.

Baca juga: Sidang BLBI, Menurut Ahli BPK Sjamsul Nursalim Cedera Janji

 

Dalam rapat tersebut, Itjih juga menyampaikan bahwa suaminya tidak melakukan misrepresentasi.

"Kemudian pada bulan Februari 2004, dilakukan rapat kabinet terbatas (Ratas) yang intinya BPPN melaporkan dan meminta pada Presiden RI saat itu agar sisa utang petani tambak dilakukan white off (dihapusbukukan). Namun, BPPN tidak menyampaikan misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul," tuturnya.

Hasil ratas tersebut tidak memberikan keputusan dan persetujuan terhadap usulan white off dari BPPN. Tetapi, Laode menyebut, terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung dan tersangka Itjih telah menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang berisikan para pemegang saham telah menyelesaikan selurih kewajiban yang diatur dalam MSAA, pada 12 April 2004.

Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim

Kemudian, terpidana Syafruddin juga telah menandatangani surat perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada tersangka Sjamsul, pada 26 April 2004. Loade menyebut, hal itu mengakibatkan hak tagih atas utang petambak dispena menjadi hilang atau dihapus.

Selanjutnya, lanjut Laode, BPPN menyerahkan pertanggung jawaban aset pada Kemenkeu yang berisikan hak tagih atau utang petambak pada PT DCD dan LT WM pada 30 April 2004.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com