Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Besok, KPU Sampaikan Jawaban Perbaikan Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Kompas.com - 17/06/2019, 11:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) besok.

Hingga saat ini, KPU masih terus mempersiapkan berkas jawaban yang akan mereka sampaikan dalam persidangan menanggapi gugatan yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami sudah menyiapkan beberapa bahan atau jawaban terkait permohonan dari pengacara (paslon) 02. Artinya prinsipnya bahwa 02 kan melakukan perbaikan permohonan, sehingga kita akan menjawab perbaikan permohonan tersebut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca juga: 5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK

"Iya (draf jawaban) kita segera serahkan besok pagi," lanjut dia.

Ilham mengatakan, jawaban yang disiapkan oleh pihaknya seluruhnya berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Jawaban yang akan disampaikan terkait daftar pemilih, hingga Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Kedua hal tersebut masuk dalam materi gugatan permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi.

Meski demikian, dalam jawabannya, KPU juga akan menyampaikan keberatan mereka soal perbaikan permohonan gugatan yang dimohonkan 02.

Sebab, mengacu pada Peraturan MK, tak ada kesempatan bagi pihak pemohon untuk mengajukan perbaikan permohonan sengketa.

Baca juga: Pengamat: Ketidaktaatan Tim Hukum 02 Terhadap Hukum Acara Berujung pada Penyimpangan MK

"Kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kita kira sudah melewati batas waktu, yang udah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ilham.

Adapun sidang sengketa hasil pilpres akan kembali digelar pada Selasa (18/6/2019).

Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).

Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.

Meski demikian, Tim Hukum justru membacakan materi permohonan perbaikan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com