Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Koordinasi dengan Polisi Militer AL Terkait Kasus Bakamla

Kompas.com - 13/06/2019, 21:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dalam penanganan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Tadi ada koordinasi yang dilakukan oleh tim dengan pihak penyidik POM TNI Angkatan Laut. Kenapa? Karena pihak POM TNI Angkatan Laut juga perlu mendalami perkara ini jika ada pelaku dari latar belakang militer," kata Febri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bakamla, dari OTT KPK hingga Dijeratnya Korporasi

Menurut Febri, KPK memberikan materi-materi pemeriksaan atau bukti-bukti terkait kasus ini. Hal itu dilakukan agar bisa dimanfaatkan oleh pihak POM TNI AL untuk mendalami kasus.

"Koordinasi sebenarnya sudah kami lakukan juga setelah OTT dilakukan beberapa waktu yang lalu, dan pihak POMAL juga sudah menangani pelaku yang dari militer. Kami terus mengkoordinasikan hal ini," kata Febri.

Adapun pelaku dari pihak militer yang diproses hukum sebelumnya adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla, Bambang Udoyo.

Bambang sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi.

Sementara, pada putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah pejabat Bakamla.

Baca juga: Pengembangan Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka

Salah satunya adalah suap kepada Bambang Udoyo sebesar 105.000 dollar Singapura.

Menurut Febri, KPK juga bisa saja berkoordinasi dengan POMAL apabila ada informasi atau bukti lain yang dibutuhkan.

"Ini sebenarnya bentuk koordinasi yang cukup baik ya. Karena sejak awal kami menangani bersama meskipun penanganannya terpisah tapi koordinasi terus kami lakukan," kata dia.

"Dan kalau ada perkembangan misalnya pelaku yang lain dari sipil atau dari militer kami saling bertukar informasi," lanjut Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com