Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Dorong MK Tak Lanjutkan Permohonan Sengketa Pilpres BPN ke Persidangan

Kompas.com - 10/06/2019, 20:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke proses persidangan pokok perkara.

Sebab, yang dipersoalkan BPN dalam argumentasi permohonannya adalah mengenai proses pelaksanaan pilpres 2019 yang dinilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM).

“Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.

Baca juga: TKN Minta Hakim MK Tolak Penambahan Dalil BPN dalam Sidang PHPU

“Untuk itu, menurut kami, MK patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu, tidak perlu sampai ke persidangan pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni 2019,” lanjut dia.

TKN pun menilai bahwa hakim MK perlu membuat putusan sela. Dalam putusan itu, lanjut Arsul, hakim menyampaikan bahwa materi permohonan BPN tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke proses persidangan pemeriksaan pokok perkara.

“Kami juga meminta agar MK membuat putusan sela, memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak,” ujar Arsul.

Baca juga: Ketua TKN Jokowi Yakin MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilpres

Dalam persidangan pendahuluan 14 Juni 2019 nanti, Arsul sekaligus menduga kuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait.

Apabila demikian, Arsul pun meyakini Bawaslu juga akan kontra terhadap materi permohonan PHPU yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

“Tidak tertutup kemungkinan, bahwa termohon, pihak terkait, ataupun Bawaslu mengajukan keberatan terhadap materi pemohon berkaitan wewenang kompetensi MK tadi,” ujar Arsul.

Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Kompas TV Apakah kubu Jokowi-Ma&rsquo;ruf siap menerima jika ada parpol pendukung Prabowo-Sandiaga yang bergabung ke koalisi pemerintah? Dan bagaimana sikap partai Gerindra?<br /> <br /> Untuk membahasnya sudah hadir di studio, juru bicara tim kampanye nasional Jokowi-Ma&rsquo;ruf, Jerry Sambuaga. Kemudian ada juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, serta analis komunikasi politik UGM, Nyarwi Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com