JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Arief, saksi yang akan dihadirkan berasal dari kalangan penyelenggara pemilu.
"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua. Saksinya lebih ke penyelenggara," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Hadapi Prabowo-Sandi di MK, KPU Gelar Pertemuan dengan KPUD dan Tim Hukum
Namun demikian, Arief menyebut, tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan di luar penyelenggara pemilu. Misalnya, orang-orang yang ahli dalam hal menjelaskan makna regulasi.
Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, saksi yang disiapkan KPU adalah bagian dari alat bukti.
Keterangan dari saksi, kata Hasyim, diperlukan oleh KPU untuk menjawab dalil-dalil yang ditudingkan.
Baca juga: Ketua KPU: Sengketa di MK Bukan soal Menang atau Kalah
"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan," ujar Hasyim.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 327. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 337 permohonan gugatan.