Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Minta Hakim MK Tolak Penambahan Dalil BPN dalam Sidang PHPU

Kompas.com - 10/06/2019, 18:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 14 Juni 2019 mendatang.

Dasarnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan, tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden.

“Tidak ada untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh merubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.

Baca juga: Selasa, MK Akan Registrasi Gugatan Prabowo-Sandiaga

“Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim MK menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, TKN berharap hakim MK bersikap rigid terhadap peraturan ini.

Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, menurut TKN, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Ketua TKN Jokowi Yakin MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilpres

Oleh sebab itu, yang seharusnya dianggap sebagai dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujar Arsul.

Baca juga: TKN Sindir Prabowo yang Tak Percaya Media tetapi Jadikan Berita sebagai Alat Bukti

Apabila memang nanti ada perbaikan, lanjut Arsul, diperkenankan hanya sebatas redaksional saja, bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan.

Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Kompas TV Tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan independensi Mahkamah Konstutusi saat mengajukan gugatan ke MK dianggap memberi tekanan. Lalu seberapa kuat bukti yang dibawa Prabowo-Sandi yang mengunggat hasil Pilpres 2019. Telah hadir di studio KompasTV, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri. Dan melalui skype kami sudah terhubung dengan pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. #BPNPrabowoSandiaga #MahkamahKalkulator #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com