JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Senin (27/5/2019). Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu menerima 4 laporan dari 8 laporan yang teregistrasi.
Sidang putusan pendahuluan itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.
"Ada 4 yang dinyatakan tidak dapat diterima dan ada 4 yang dinyatakan diterima," kata Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca juga: BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti
Abhan mengatakan, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan. Ia mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (28/5/2019).
"Untuk selanjutnya perkara di atas kami mengagendakan sidang besok Selasa (28/5) jam 9 dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dan mendengarkan tanggapan dari para terlapor," ujarnya.
Adapun empat laporan yang diterima oleh Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan dan akan ditindaklanjuti adalah :
1. 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Zalfu Alsidi
Terlapor: PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes
2. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Harli
Terlapor: 30 PPK di Kalimantan Barat
3. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Wisnu Ardiyanyo