Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tindak Lanjuti Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 27/05/2019, 15:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Senin (27/5/2019). Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu menerima 4 laporan dari 8 laporan yang teregistrasi.

Sidang putusan pendahuluan itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.

"Ada 4 yang dinyatakan tidak dapat diterima dan ada 4 yang dinyatakan diterima," kata Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca juga: BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti

Abhan mengatakan, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan. Ia mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (28/5/2019).

"Untuk selanjutnya perkara di atas kami mengagendakan sidang besok Selasa (28/5) jam 9 dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dan mendengarkan tanggapan dari para terlapor," ujarnya.

Adapun empat laporan yang diterima oleh Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan dan akan ditindaklanjuti adalah :

1. 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 

Pelapor: Zalfu Alsidi 

Terlapor: PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes

2. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 

Pelapor: Harli

Terlapor: 30 PPK di Kalimantan Barat

 

3. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 

Pelapor: Wisnu Ardiyanyo

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com