Salin Artikel

Bawaslu Tindak Lanjuti Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sidang putusan pendahuluan itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.

"Ada 4 yang dinyatakan tidak dapat diterima dan ada 4 yang dinyatakan diterima," kata Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Abhan mengatakan, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan. Ia mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (28/5/2019).

"Untuk selanjutnya perkara di atas kami mengagendakan sidang besok Selasa (28/5) jam 9 dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dan mendengarkan tanggapan dari para terlapor," ujarnya.

Adapun empat laporan yang diterima oleh Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan dan akan ditindaklanjuti adalah :

1. 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 

Pelapor: Zalfu Alsidi 

Terlapor: PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes

2. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 

Pelapor: Harli

Terlapor: 30 PPK di Kalimantan Barat

3. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 

Pelapor: Wisnu Ardiyanyo

Terlapor: KPU Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Empat Lawang

4. 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Jarse Roba

Terlapor: KPU Provinsi Maluku Utara

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/15071931/bawaslu-tindak-lanjuti-empat-laporan-dugaan-pelanggaran-pemilu

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke