JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut, tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Menurut dia, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugat dan tim kuasa hukumnya.
"Enggak ada persiapan khusus. Mau siapa pun pengacaranya, siapa pun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Bagi tim kuasa hukum KPU, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu. Sementara tahapan itu sendiri berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.
Baca juga: KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi BPN Prabowo-Sandiaga di MK
Proses tersebut, menurut Ali, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.
Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya yang tergabung dalam AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.
Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani. Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.
Tahun 2019 Ali dan timnya juga didapuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa partai politik di MK dan PTUN.
"Selain itu dalam Pilkada serentak kami juga tim konsultan hukum KPU daerah-daerah yang digugat ke MK. Dan kami juga menjadi kuasa hukum KPU provinsi, KPU kabupaten, dan KPU kota," ujarnya.
Meski tak ada persiapan khusus, Ali mengatakan, timnya bersama KPU terus menyiapkan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tim kuasa hukum BPN.
"Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.