JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai sebagai tergugat. Sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta ratusan peserta pemilu legislatif 2019.
"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Ini 8 Pengacara yang Dipilih Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres
Menurut Hasyim, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah tim hukum yang akan menangani perkara yang berbeda-beda.
Sebab, pihak yang mengajukan gugatan sengketa tak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif dari berbagai tingkatan dan dapil.
Untuk itu, ada banyak dokumen yang harus disiapkan sebagai alat bukti di persidangan kelak.
"Jadi siapapun pemohon mendalilkan semestinya perolehan suara kami sekian tapi ternyata sekian, berarti harus membuktikan kan, ini loh buktinya. Nah KPU juga begitu yang benar ini, maka kami juga harus membuktikan," ujar Hasyim.
"Kalau sudah pembuktian seperti ini maka mau tidak mau dokumen, tindakan apa yang didalilkan atau diteguhkan sebagai bahan gugatan di Mk harus dipersiapkan," sambungnya.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Hasyim mengakui, menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu bukan merupakan hal yang mudah.
Hal ini membutuhkan konsentrasi tinggi serta data yang akurat dan stamina penuh.
Hingga Jumat (24/5/2019) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316.
Baca juga: MK Terima 325 Gugatan dari sekitar 1.000 Dapil
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada sembilan gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.
Tak hanya itu, BPN Prabowo-Sandiaga juga mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.
Materi gugatan hasil Pilpres diserahkan oleh tim penasehat hukum Prabowo-Sandi pada pukul 22.44 WIB atau kurang dari dua jam batas waktu penyerahan permohonan pukul 24.00 WIB.
BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.